Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Operasi Ketupat 2020

Bus Umum Dapat Beroperasi Harus Kantongi Izin Kemenhub

Foto : ANTARA/HO-Korlantas Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono (kiri) dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kememhub RI Budi Setiyadi (kanan) meninjau pelaksanaan operasional bus umum di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5)

A   A   A   Pengaturan Font

"Hari ini kita meninjau, saya lihat runut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," katanya.

Petugas yang dimaksud di antaranya dari dinas kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan penumpang dan perhubungan dalam mensyaratkan pembelian tiket penumpang.

"Bagaimana mekanisme dipenuhi baik tiket online dan di sini di cek administrasinya," katanya.

Bila persyaratan yang dimaksud tidak lengkap, kata Istiono, maka bus tersebut akan diputarbalikkan serta diulangi persyaratannya atau ditolak persyaratannya.

"Untuk pengawasan kita mudah kalau sudah ada stikernya boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Kita cek isinya berapa dan manifesnya ada di sana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top