Bus Umum Dapat Beroperasi Harus Kantongi Izin Kemenhub
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono (kiri) dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kememhub RI Budi Setiyadi (kanan) meninjau pelaksanaan operasional bus umum di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5)
JAKARTA - Bus umum dapat beroperasi pada masa pandemik Covid-19 jika mendapat izin atau ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah disiapkan stiker. Jadi bus yang jalan adalah bus yang ditunjuk oleh Kemenhub," ujarnya, saat menyambangi Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).
Kedatangan Istiono beserta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Kadishub DKI Jakarta meninjau kegiatan lalu lintas bus saat masa larangan akibat wabah Covid-19 di Terminal Pulogebang, Jaktim.
"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," katanya.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, kata Istiono, maka seluruh aturan harus dijalankan dengan serius.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya