Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bursa Karbon Diluncurkan pada 26 September

Foto : ANTARA/Bayu Saputra

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka 'Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (18/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Tujuan dari diadakannya seminar tersebut yakni agar meningkatkan kapabilitas, memperdalam pemahaman para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap regulasi serta mekanisme perdagangan karbon.

"Oleh karena itu salah satu tindak lanjut dari program yang kita lakukan dalam seminar ini adalah peningkatan kapasitas kita bersama, karena saya tidak menganggap bahwa salah satu pihak lebih tahu dari pada yang lain. Untuk Indonesia, ini (Bursa Karbon) adalah permulaan dari langkah besar, artinya kita sama-sama belajar," jelas Mahendra.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

Harapannya, melalui Bursa Karbon tersebut, Indonesia mampu mengambil peran lebih besar dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim secara global.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik juga telah mengajukan permohonan kepada OJK agar BEI dapat ditetapkan sebagai penyelenggara bursa karbon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top