Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Kajari Bengkulu Yunitha Arifin (tengah) saat menyampaikan rilis penangkapan terpidana korupsi, Rabu (18/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bengkulu - Aparat kejaksaan menangkap Defrizal, terpidana kasus korupsi proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun anggaran 2007-2009, yang masuk daftar pencarian orang atau buron sejak tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin saat merilis kasus tersebut di Bengkulu, Rabu, menjelaskan terpidana Defrizalditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu, dan Kejari Padang di sebuah rumah di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10)???????.???????

"Kami telah berhasil menangkap DPO Defrizal yang merupakan mantan pegawai di PUPR Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini berawal dari surat permohonan kami kepadatim TaburKejaksaan Agung sebanyak dua kali," ujar Yunitha.

Surat permohonan pertama diajukan pada Januari 2021 dan surat kedua pada Februari 2022. Defrizalmasuk DPO setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung pada 2017 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan patut dari kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, jelasYunitha,terpidana Defrizal bertindak sebagai pengawas utama atau pelaksana kegiatan dalam pembangunan jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007 hingga 2009.

Selain Defrizal, terdapat tiga orang terpidana lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin(sempat menjadi DPO hingga Desember 2020), Asy'ari dan Sumarnoyang keduanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan para terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,47 miliar.

"Berawal dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun, kemudian Pengadilan Negeri Bengkulu pada 18 Juli 2011 menjatuhkan vonis duatahun enambulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding menguatkan putusan PN dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulandan denda Rp200 juta," terang Yunitha.

Setelah ditangkap, terpidana Defrizallangsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top