![Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/buronon-sejak-2017-yang-ditetapkan-sebagai-dpo-ini-akhirnya-ditangkap-231018232328.jpg)
Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap
![Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/buronon-sejak-2017-yang-ditetapkan-sebagai-dpo-ini-akhirnya-ditangkap-231018232328.jpg)
Foto : ANTARA/Anggi Mayasari
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin (tengah) saat menyampaikan rilis penangkapan terpidana korupsi, Rabu (18/10/2023).
Perbuatan para terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,47 miliar.
"Berawal dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun, kemudian Pengadilan Negeri Bengkulu pada 18 Juli 2011 menjatuhkan vonis duatahun enambulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding menguatkan putusan PN dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulandan denda Rp200 juta," terang Yunitha.
Setelah ditangkap, terpidana Defrizallangsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya