Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buronan Sembilan Tahun Kasus Karhutla Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Annisa Firdausi

Kejati Riau dan Kejari Pelalawan saat konferensi pers buronan sejak 2015 dalam kasus kebakaran lahan PT MAL.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau membekuk buronanselama sembilan tahun sejak 2015 terkait kasuskebakaran hutan dan lahan.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal di Pekanbaru, Rabu mengatakan yang bersangkutan merupakan dalang di balik hangusnya 300 hektare lahan milik PT MAL di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Buronan yang merupakan mantan Kepala Proyek di PT Mekar Alam Lestari (MAL), atas nama Fachrudin Lubis tersebut diamankan di Kawasan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, saat mengambil uang.

"Terjadi pembakaran lahan di Blok E49-E56 dan D53-D56 dengan luas lebih kurang 300 hektare. Lahan tersebut sengaja dibakar untuk mempercepat pembukaan lahan serta meningkatkan pH tanah, sehingga siap ditanami kelapa sawit," kata Kajari Pelalawan saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Dijelaskannya, lahan milik PT MAL memang telah beberapa kali terbakar sejak 2007 - 2009. Saat hal tersebut terjadi, tak ada pula upaya pemadaman api oleh PT MAL.

Maka dilakukanlah proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut, yang dalam perkara ini dipertanggungjawabkan oleh manajer.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top