Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buronan Sembilan Tahun Kasus Karhutla Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Annisa Firdausi

Kejati Riau dan Kejari Pelalawan saat konferensi pers buronan sejak 2015 dalam kasus kebakaran lahan PT MAL.

A   A   A   Pengaturan Font

Perkara ini turut menyeret Suheri Terta selaku Direktur Utama PT MAL. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun serta denda masing-masing Rp200 juta.

"Namun saat akan dilakukan eksekusi, terpidana melarikan diri hingga masuk status daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya.

Dalam pelariannya, diketahui Fachrudin sempat melarikan diri ke Kalimantan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachruddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Pekanbaru.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top