Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Bupati Talaud Terjebak Gaya Hidup

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Langsung Ditahan - Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, menyebut kasus korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten (Kab) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019, Sri Wahyuni Maria Manalo (SWM), adalah tipe korupsi yang didasarkan dari keserakahan. Menurutnya, kasus korupsi ini semakin mengukuhkan tesis korupsi di Indonesia adalah korupsi by greed (kerakusan), bukan korupsi by needs (kebutuhan).

"Dalam konteks korupsi karena kerakusan ini, gaya hidup merupakan salah satu faktor utama penyebabnya," kata Erwin saat dihubungi Koran Jakarta, di Jakarta, Rabu (1/5). Perlu diketahui, dalam kasus ini, Sri Wahyuni melalui Tim Sukses (Timses) Bupati, Benhur Lalenoh (BNL) sebagai orang kepercayaan bupati meminta fee proyek sebesar 10 persen dalam bentuk barang-barang mewah berupa dua tas bermerek Hermes dan satu jam tangan dengan total nilai 463,8 juta rupiah. Tidak tanggung-tanggung, Sri Wahyuni juga meminta agar tas yang diberikan tidak sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di daerahnya.

"Bupati Talaud ini salah satu contoh sempurna bagaimana korupsi by greed karena gaya hidup," tambahnya. Sebelumnya pada Senin (29/3) hingga Selasa (30/4) lalu, KPK melakukan OTT dalam kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kab. Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2019. Atas giat senyap ini, KPK mengamankan enam orang di dua kota berbeda yaitu Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Sri Wahyuni dan Benhur diduga sebagai penerima, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK) diduga sebagai pemberi. Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar 513.855.000 rupiah, yaitu; handbag Channel 97.360.000 rupiah; tas Balenciaga 32.995.000 rupiah; jam tangan Rolex 224.500.000 rupiah; anting berlian Adelle 32.075.000 rupiah; cincin berlian Adelle 76.925.000, dan uang tunai 50 juta rupiah. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top