Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan I Kemenkumham Masih Lakukan Kajian

Bupati Sabu Raijua Terpilih Akui Berpaspor AS

Foto : istimewa

Orient P Riwukore

A   A   A   Pengaturan Font

Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwukore belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

JAKARTA - Bupati Terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore mengakui berpaspor Amerika Serikat (AS) alias punya kewarganegaraan AS. Pengakuan itu diungkapkan Orient saat ditelpon Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh.
"Saya berhasil menelpon Orient Riwukore tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara AS tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan, di Jakarta, Rabu (3/2).
Menindaklanjuti itu, Zudan sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Hasil koordinasi, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
"Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," katanya.
Dalam Pengkajian
Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwukore, kata Zudan, hasil koordinasi dengan Kemenkumham menerangkan status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian. Ini untuk menentukan yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwukore adalah WNA maka KK dan e-KTP-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
Zudan pun kemudian membeberkan riwayat data kependudukan Orient P Riwukore. Orient P Riwukore memiliki NIK DKI: 0951030710640454. Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program e-KTP.
"Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwukore melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok," ungkapnya.
Kemudian, kata Zudan, pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwukore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Selanjutnya, Orient mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
"Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang," ujarnya. *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top