Bupati Nonaktif Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sidang vonis Bupati nonaktif Indramayu, Supendi digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/6).
Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja pejabat di daerah agar ke depan tidak terjadi lagi kepala daerah terlibat dalam tindakan penyuapan.
JAKARTA - Bupati nonaktif Indramayu, Supendi divonis Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, empat tahun enam bulan penjara dan denda 250 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan. Bupati Supendi diyakini menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Putusan Supendi Bupati Indramayu, No 14/pid.sus/TPK/2020/PN.BDG Tgl. 7 Juli 2020, terbukti dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan hakim, Jakarta, Selasa (7/7).
Hal memberatkan, kata Ali, perbuatan Bupati Supendi menurut Hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Sedangkan, hal-hal meringankan, Bupati Supendi berlaku sopan di persidangan; memiliki tanggungan keluarga; dan belum pernah di hukum.
Pidana Tambahan
Terdakwa Bupati Supendi, tambah Ali, turut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.088.250.000 rupiah atau pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian, pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya