Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah

Bupati Nonaktif Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sidang vonis Bupati nonaktif Indramayu, Supendi digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Atas putusan tersebut, tambah Ali, terdakwa Bupati Supendi bersama penasihat hukum hingga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, tambah Ali, dua terdakwa yang terseret kasus ini yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) turut menjalani sidang putusan. Omarsyah dipidana badan empat tahun enam bulan kurungan serta denda 250 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Wempi divonis empat tahun tiga bulan penjara, serta denda 250 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya, tambah Ali, turut dibebankan untuk membayar uang pengganti, Omarsyah dibebankan 9.260.000.000 dengan subsider 18 bulan kurungan. Wempi dibebankan untuk membayar 1.445.000.000 rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Sama halnya dengan Bupati Supendi, sama-sama menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Sebagaimana dakwaan pertama, tambah Ali, Bupati Supendi saat menjabat, diyakini hakim, meminta uang sebesar 100 juta rupiah kepada Carsa AS (CAS) sejak bulan Mei 2019. Selain itu, Omarsyah dan Wempy juga turut menerima sejumlah uang dari Carsa.

Uang tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Carsa. Tercatat, Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan tersebut dengan nilai proyek total kurang lebih 15 miliar rupaih yang berasal dari APBD Murni. n ola/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top