Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus “Fee” Proyek

Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Rp46 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Labuhanbatu non-aktif, Pangonal Harahap (PHH), terima suap 46 miliar rupiah. Uang suap tersebut terkait dengan proyek-proyek di Kabupatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, dari tahun 2016-2018.

"Dari bukti transaksi sekitar 500 juta rupiah yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga 46 miliar rupiah yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (17/9).

Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, kata Febri, KPK memetakan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal kepada pihak lain. Sekali lagi, KPK ingatkan pada pihak-pihak yang ditawari aset oleh pihak PHH agar berhati-hari karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan.

Selain Pangonal, tambah Febri, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Effendy Sahputra (ES) berprofesi sebagai wiraswasta dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal. Untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tahap Penuntutan

Sementara untuk tersangka Effendy, tambah Febri, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua. Sidang terhadap Effendy direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Pada awalnya, KPK menduga Pangonal menerima uang sebanyak 576 juta rupiah dari Effendy Sahputra. Uang tersebut terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 senilai 576 juta rupiah yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Pangonal sekitar tiga miliar rupiah. Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar 1,5 miliar rupiah, namun tidak berhasil dicairkan.

Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top