Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan

Foto : KORAN AKARTA /Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama. Rita bersama 11 tahanan lainnya menjadi penghuni pertama rumah tahanan baru yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.


"Tersangka RIW (Rita Widyasari) ditahan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kaveling K4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (6/10) malam.


Rita ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Salah satu materi pemeriksaan oleh KPK juga soal peningkatan harta kekayaan Rita. "Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," ungkap Febri.


Rita keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB. Saat keluar, Rita mengenakan rompi oranye tahanan KPK. "Pokoknya saya akan tetap merasa tidak bersalah," tegas Rita saat akan memasuki mobil tahanan.


Bukan hanya Rita yang ditahan, sebelumnya pada pukul 16.49 WIB, tersangka lainnya dalam kasus ini, Khairudin, juga keluar mengenakan rompi oranye. Khairudin ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap enam miliar rupiah dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.


Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang 775 ribu dollar AS atau setara 6,975 miliar rupiah. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Ant/AR-2

Baca Juga :
Penutupan Masa Sidang
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top