Bupati Kolaka Timur Baru 99 Hari Menjabat
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR). Yang memprihatinkan, Andi baru 99 hari menjabat, sudah ditangkap KPK.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (23/9). Ghufron mengatakan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari," kata Ghufron.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, relokasi dan rekonstruksi senilai 26,9 miliar rupiah dan hibah dana siap pakai senilai 12,1 miliar rupiah.
Dilaksanakan Anzarullah
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya