Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun

Foto : ANTARA/Novrian Arbi

sidang tuntutan - Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (tengah) berjalan untuk mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Terdakwa suap izin proyek Meikarta, yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman 7,5 tahun dengan denda 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan. Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah menerima sejumlah uang suap dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.

"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah, subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Tardi pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Rabu (8/6).

Selain itu, Neneng dituntut dengan hukuman tambahanberupa uang pengganti 318 juta rupiah, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Terima Suap

Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta sekitar 10 miliar rupiah dan 90 ribu dollar Singapura. Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu jajaran Pemkab Bekasi yang menjadi terdakwa lainnya yakni Jamaludin, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan.

Sebanyak dua terdakwa lainnya yakni Dewi Tisnawati, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dituntut hukuman 6 tahun dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan.

Kelima terdakwa tersebut dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan proyek Meikarta dengan total suap sekitar 16 milar rupiah dan 270 ribu dollar Singapura dengan jumlah keseluruhan 18 miliar rupiah lebih. n

Baca Juga :
Tidak Membahayakan

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top