Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun

Foto : ANTARA/Novrian Arbi

sidang tuntutan - Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (tengah) berjalan untuk mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Terdakwa suap izin proyek Meikarta, yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman 7,5 tahun dengan denda 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan. Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah menerima sejumlah uang suap dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.

"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah, subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Tardi pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Rabu (8/6).

Selain itu, Neneng dituntut dengan hukuman tambahanberupa uang pengganti 318 juta rupiah, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Terima Suap

Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta sekitar 10 miliar rupiah dan 90 ribu dollar Singapura. Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top