Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Bupati Batubara Didakwa Terima Suap Rp3,7 Miliar

Foto : ANTARA / Septianda Perdana

Sidang perdana - Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain (kanan) mengikuti sidang perdana dugaan penyuapan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (5/2).

A   A   A   Pengaturan Font

MEDAN - Terdakwa Bupati Batubara Nonaktif, OK Arya Zulkarnain, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Helman Herdady didakwa menerima suap uang proyek senilai 3,7 miliar rupiah tahun anggaran 2017 dari rekanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2), menyebutkan suap tersebut diterima kedua terdakwa dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (yang menjalani sidang secara terpisah).

Maringan, menurut Jaksa KPK, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai 1,5 miliar rupiah, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai 1,5 milar rupiah, dan uang sebesar 700 juta rupiah kepada Bupati Batubara. Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Hariawan mengatakan proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan Jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara, sedangkan konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara dengan uang sebesar 400 juta rupiah.

Dapatkan Proyek

Uang tersebut, tambah jaksa KPK, diserahkan melalui terdakwa, Helman, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Pemberian uang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) karena Bupati Batubara memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara merupakan pelanggaran hukum.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top