Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 08 Des 2022, 21:06 WIB

Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Emil Lantik Pejabat Plt

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menerima Surat PerintahTugas (SPT) penunjukan sebagai Plt Bupati Bangkalan dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Surabaya, Kamis (8/12).

Foto: Istimewa

SURABAYA - Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menerima Surat PerintahTugas (SPT) penunjukan sebagai Plt Bupati Bangkalan, di Surabaya, Kamis (8/12). Seperti diketahui,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, atas status tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan.

Surat Perintah dalam SPT nomor : 131/1357/011.2/2022, tersebut, diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Jatim, dari Khofifah Indar Parawansa. Emil menyampaikan, Khofifah sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait SPT penunjukan itu,.

"Memberikan amanah untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SPT ini atas nama Ibu Gubernur. Agar masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efekti, tanpa jeda ataupun tidak ada kekosongan," terang Emil.

Dia menjelaskan, sebagai wakil bupati, Mohni telah memiliki pemahaman, namun dirinya berharap bantuan dan kolaborasi Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan agar bisa membantu dan memastikan tidak terdapat hambatan dalam menyelesaikan program 2022.

"SPT ini berlaku definitif, sambil menunggu proses hukum yang berproses dan kita menunggu proses yang berlangsung. Tadi kami juga membahas dengan Pak Sekda karena ini menjelang akhir tahun 2022 supaya bisa dipastikan semua program-program bisa terselesaikan dengan baik," kata Emil.

Pada kesempatan itu, Plt Bupati Bangkalan, Mohni menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum hukum yang berjalan Abdul Latif Amin Imron kepada KPK.

"Itu proses hukum, kami tidak bisa mencampuri. Itu sepenuhnya wewenang dari KPK," ujarnya.

Mohni menegaskan akan segera mengisi sejumlah posisi jabatan kepala dinas yang kosong terkait kasus tersebut dan menyelesaikan sejumlah program kerja yang belum rampung.

"Akan segera kita isi (jabatan) karena kita sudah bisa menandatangani, ada lima kepala dinas. Selain itu akan kita teruskan seperti program bansos, dan beberapa program lain yang belum tuntas," tutupnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.