Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Badan Pembina (BP) BUMD Yurianto, soal Peran BUMD

BUMD Hadir untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan BUMD itu ada tiga. Yakni, untuk mengakselerasi percepatan pembangunan daerah, menyediakan dan memproduksi barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat, serta mencari keuntungan. Dalam konteks ini, semua arah pembangunan harus seirama dengan kebijakan pemerintah daerah.

Secara profit, bagaimana kinerjanya?

Semua pembentukan BUMD kan salah satu tujuannya mencari keuntungan. Keuntungan ini nanti dibagi deviden. Deviden ini diatur dengan Perda untuk PD, di sana dituliskan berapa persen dari total keuntungannya untuk Pemda. Kalau Persero atau PT, seperti Jakpro dan Bank DKI, deviden itu ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). Disana akan ditentukan berapa deviden yang diberikan ke Pemda. Memang ada regulasinya, melalui Peraturan Gubernur secara umum.

Dari catatan BP BUMD, BUMD mana yang memberikan deviden besar?

Masalah deviden ini macam-macam, tergantung perusahaannya. Secara total, yang masuk ke APBD ada. Angkanya lupa. Untuk APBD 2017 itu keuntungan deviden 2015,setelah di RUPS kan. Saat menyusun APBD ini, biasanya angka itu belum fix karena belum RUPS. Sekarang semua sudah RUPS, nanti saya cek berapa deviden semuanya. Kalau secara kasar mungkin deviden yang masuk APBD itu sekitar Rp 400 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top