Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketahanan Pangan I Badan Pangan Harus Jamin Stok dan Kestabilan Harga

Bulog Akan Diubah Jadi Badan Pangan

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

» Menurut UU No 18 Tahun 2012, Badan Pangan seharusnya sudah terbentuk pada 2018 lalu.

» Badan Pangan harus di bawah langsung Presiden dan bisa mengoordinasikan kementerian dan BUMN terkait.

JAKARTA - Sejumlah kalangan mendukung langkah Kementerian BUMN tidak memasukkan Perum Bulog dalam holding BUMN Pangan karena fungsinya akan diperluas menjadi Badan Pangan Nasional.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas, mengatakan salah satu alasan Bulog tidak dimasukkan dalam holding BUMN klaster pangan karena adanya rencana pembentukan badan pangan nasional.

Buwas mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir, memang berencana mengubah fungsi Perum Bulog sebagai Badan Pangan, namun belum tahu kapan rencana tersebut direalisasikan.

"Ada rencana Bulog ini akan berubah. Saya tidak tahu ini berubahnya kapan dan untuk apa jadinya, saya belum tahu. Tapi salah satunya menjadi Badan Pangan, sehingga dipisahkan oleh Pak Menteri," kata Buwas, di Jakarta, Kamis (4/2).

Rencana menjadikan Bulog sebagai Badan Pangan itu mendapat dukungan dari beberapa anggota DPR, seperti Johan Rosihan dari Komisi IV DPR dan Rieke Diah Pitaloka dari Komisi VI DPR.

Johan mengingatkan pembentukan lembaga tersebut mendesak agar bisa mengelola ketersediaan beragam kebutuhan secara merata di Tanah Air. "Perlu segera dibentuk Badan Pangan Nasional yang bertugas mengelola suplai, distribusi, pasar, dan lain-lain, untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga baik pada saat harga tinggi maupun pada saat harga jatuh," kata Johan.

Apalagi Badan Pangan Dunia, FAO, juga merilis akan kenaikan harga pangan dunia selama delapan bulan berturut-turut hingga Januari 2021. Kenaikan harga itu merupakan rekor tertinggi sejak Juli 2014, terutama karena melonjaknya sereal, gula, dan minyak nabati.

Politisi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan Indonesia sudah saatnya memiliki Badan Pangan Nasional seperti yang diperintahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Perintah UU Pangan, kita harus segera memiliki Badan Pangan Nasional. Daripada membuat badan baru, sebetulnya Bulog ini dikonversi jadi Badan Pangan Nasional," katanya.

Tanggung Jawab ke Presiden

Sementara itu, Pengamat Pertanian, Gunawan, mengatakan untuk mengonversi Bulog jadi Badan Pangan maka diperlukan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres tersebut juga sekaligus mengatur kelembagaannya yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden atau setara dengan menteri koordinator.

"Perpres juga harus mengatur perluasan tugas dan fungsi Bulog dari lembaga yang mengelola cadangan pangan pemerintah ditambah menjadi lembaga yang menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan termasuk mengoordinasi holding BUMN pangan," katanya.

Kelebihan Bulog, jelasnya, karena sudah memiliki infrastruktur hingga ke daerah.

Secara terpisah, Pengamat Pertanian, Said Abdullah, mengatakan dalam amanat UU Pangan, Badan Pangan seharusnya sudah terbentuk lima tahun sejak lahirnya UU atau 2018 lalu. Namun, hingga kini masih sebatas wacana karena pengelolaan pangan sangat kental dengan nuansa politik dan ekonomi.

Menurut Said, semangat UU Pangan memang awalnya mendorong adanya Menko Khusus Pangan, namun dalam perjalanannya saat sudah jadi produk UU menjadi Badan Pangan.

"Dengan pemikiran keberadaan Bulog ruang kebijakannya sangat terbatas, lebih pada aspek eksekusi. Begitu juga dengan Badan Ketahanan Pangan dan Dewan Ketahanan Pangan masih terbatas mengoordinasi kebijakan. Sebab itu, Badan Pangan harus bisa memainkan peran dalam rangka koordinasi lintas kementerian/lembaga dan mampu memastikan implementasi kebijakan di sektor pangan dan pertanian.

Bulog, kata Said, bisa menjadi bagian dari Badan Pangan tersebut atau justru menjadi Badan Pangan dengan tugas yang diperluas.

Pengamat Ekonomi Perdesaan dari Universitas Brawijaya Malang, Imron Rozuli, juga mengatakan kalau Bulog dijadikan Badan Pangan maka kebijakannya harus diarahkan untuk membangun kemandirian pangan, dengan memberikan dukungan penuh pada sektor dan pelaku pertanian. n ers/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top