Bulan Ini, KA Sawunggalih dan KA Wijayakusuma Beroperasi Tiap Hari
Arsip foto - KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang saat menunggu keberangkatan di Stasiun Cilacap.
"Pembatasan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020," katanya.
Selain itu, kata dia, semua calon penumpang wajib memenuhi persyaratan berupa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes reaksi rantai polimer (PCR) atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut, Ayep mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan setia kereta api untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin agar mata rantai penyebaran Covid-19.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya