Buka Sektor Non-esensial
Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP
Sejumlah pekerja melintasi zebra cross di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (22/9). Pemprov DKI Jakarta bakal membuka sektor non- esensial di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kantor non-esensial diperbolehkan mengadakan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen.
Komentar
()Muat lainnya