Buat Geger! Merasa Difitnah, Dirut BUMN Laporkan Pengacara Brigadir J Akibat Isu 'Pernikahan Gaib', Ada Apa?
Advokat Kamaruddin Simanjuntak.
Dirut PT Taspen ANS Kosasih berencana melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak yang juga merupakan pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/8).
Duke menegaskan semua pernyataan Kamaruddin terhadap kliennya tidak benar. Ia pun menjelaskan ANS Kosasih tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy, yang dibela oleh Kamaruddin.
"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," jelas Duke.
Duke membantah apa yang disebut Kamaruddin sebagai 'pernikahan gaib'. Menurutnya pernikahan sang klien dengan Rina Lauwy sah secara hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya