Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, tentang Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
BSU Berdampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi
Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
Bagaimana jika ada penerima yang berhak, tapi belum menerima?
Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/ upah, namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker.
n muhamad marup /P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya