Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

BSN Rumuskan Standar Produk HPTL

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah merumuskan standar bagi produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk melindungi konsumen seiring dengan beragamnya produk-produk HPTL, yang beredar di Indonesia.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/9), mengatakan, pihaknya telah rampung menggodok standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP).

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu menyampaikan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

"Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI.

Dengan demikian, lanjutnya, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

"Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan," kata Wahyu.

Jadi Acuan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menambahkan dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.

"Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI," ujar Rizal.

Baca Juga :
Pameran Lab Indonesia

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top