Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BRIN Beri Rekomendasi Implementasi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan

📅 Sabtu, 28 Sep 2024, 09:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
BRIN Beri Rekomendasi Implementasi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan Doc: ANTARA/Basri Marzuki
Ket. Sejumlah anak bermain di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Vatulemo di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/9/2024).

JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rospita Odorlina P. Situmorang memberikan rekomendasi implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah perkotaan di Indonesia.

"Strategi penyediaan RTH tentunya harus mengikuti kembali antara perencanaan dan implementasinya. Kami menyarankan untuk mengalokasikan fungsi kawasan lindung dan melakukan perlindungan terhadap kawasan tersebut," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/9).

Ia menyebutkan tiga alasan perlunya kebijakan RTH perkotaan. Pertama, beban kota semakin meningkat dengan pertumbuhan penduduknya akibat urbanisasi. Kedua, kualitas lingkungan perkotaan semakin rendah sehingga kerap terjadi banjir dan polusi udara. Selain itu, kebisingan serta kerawanan sosial mengakibatkan menurunnya produktivitas masyarakat perkotaan.

Ketiga, menurunnya ruang terbuka publik karena kuantitas dan kualitas ruang publik dan RTH perkotaan makin rendah.

Rospita memaparkan rekomendasi langkah penyediaan RTH di perkotaan antara lain dengan memanfaatkan jalur pada jaringan jalan dan utilitas sebagai sarana penyediaan jalur hijau, melakukan pengaturan kepadatan bangunan, pemanfaatan berbagai lahan kosong dan bekas kawasan terbangun milik publik.

Kemudian, sosialisasi dan pendampingan masyarakat untuk mengisi ruang kosong dengan penanaman vegetasi, kerja sama dengan pihak swasta berupa penyediaan berbagai variasi rekreasi pada RTH, serta penyediaan RTH private seperti perumahan, perkantoran, hotel, dan lain-lain.

"Untuk memenuhi standar RTH kota, masyarakat dapat ikut berperan. Peran pemerintah tentunya yang mengatur, menerapkan kebijakan, mengevaluasi, atau monitoring. Masyarakat dalam hal ini bisa swasta, kelompok masyarakat, ataupun warga kota dapat menyediakan lahan, melakukan pembangunan, dan pemeliharaan RTH sendiri," ujarnya.

Menurutnya, peran individu bisa menjadi tenaga ahli, sedangkan peran swasta yang akan membangun lokasi usaha dengan area yang luas. Ini perlu menyertakan konsep pembangunan RTH dan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, dalam membangun dan memelihara RTH.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.