BRIN Beri Rekomendasi Implementasi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
📅 Sabtu, 28 Sep 2024, 09:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Basri Marzuki
JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rospita Odorlina P. Situmorang memberikan rekomendasi implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah perkotaan di Indonesia.
"Strategi penyediaan RTH tentunya harus mengikuti kembali antara perencanaan dan implementasinya. Kami menyarankan untuk mengalokasikan fungsi kawasan lindung dan melakukan perlindungan terhadap kawasan tersebut," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/9).
Ia menyebutkan tiga alasan perlunya kebijakan RTH perkotaan. Pertama, beban kota semakin meningkat dengan pertumbuhan penduduknya akibat urbanisasi. Kedua, kualitas lingkungan perkotaan semakin rendah sehingga kerap terjadi banjir dan polusi udara. Selain itu, kebisingan serta kerawanan sosial mengakibatkan menurunnya produktivitas masyarakat perkotaan.
Ketiga, menurunnya ruang terbuka publik karena kuantitas dan kualitas ruang publik dan RTH perkotaan makin rendah.
Rospita memaparkan rekomendasi langkah penyediaan RTH di perkotaan antara lain dengan memanfaatkan jalur pada jaringan jalan dan utilitas sebagai sarana penyediaan jalur hijau, melakukan pengaturan kepadatan bangunan, pemanfaatan berbagai lahan kosong dan bekas kawasan terbangun milik publik.
Kemudian, sosialisasi dan pendampingan masyarakat untuk mengisi ruang kosong dengan penanaman vegetasi, kerja sama dengan pihak swasta berupa penyediaan berbagai variasi rekreasi pada RTH, serta penyediaan RTH private seperti perumahan, perkantoran, hotel, dan lain-lain.
"Untuk memenuhi standar RTH kota, masyarakat dapat ikut berperan. Peran pemerintah tentunya yang mengatur, menerapkan kebijakan, mengevaluasi, atau monitoring. Masyarakat dalam hal ini bisa swasta, kelompok masyarakat, ataupun warga kota dapat menyediakan lahan, melakukan pembangunan, dan pemeliharaan RTH sendiri," ujarnya.
Menurutnya, peran individu bisa menjadi tenaga ahli, sedangkan peran swasta yang akan membangun lokasi usaha dengan area yang luas. Ini perlu menyertakan konsep pembangunan RTH dan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, dalam membangun dan memelihara RTH.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!