BRIN Beri Rekomendasi Implementasi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Sejumlah anak bermain di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Vatulemo di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/9/2024).
Foto: ANTARA/Basri MarzukiJAKARTA - Peneliti Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rospita Odorlina P. Situmorang memberikan rekomendasi implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah perkotaan di Indonesia.
"Strategi penyediaan RTH tentunya harus mengikuti kembali antara perencanaan dan implementasinya. Kami menyarankan untuk mengalokasikan fungsi kawasan lindung dan melakukan perlindungan terhadap kawasan tersebut," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/9).
Ia menyebutkan tiga alasan perlunya kebijakan RTH perkotaan. Pertama, beban kota semakin meningkat dengan pertumbuhan penduduknya akibat urbanisasi. Kedua, kualitas lingkungan perkotaan semakin rendah sehingga kerap terjadi banjir dan polusi udara. Selain itu, kebisingan serta kerawanan sosial mengakibatkan menurunnya produktivitas masyarakat perkotaan.
Ketiga, menurunnya ruang terbuka publik karena kuantitas dan kualitas ruang publik dan RTH perkotaan makin rendah.
Rospita memaparkan rekomendasi langkah penyediaan RTH di perkotaan antara lain dengan memanfaatkan jalur pada jaringan jalan dan utilitas sebagai sarana penyediaan jalur hijau, melakukan pengaturan kepadatan bangunan, pemanfaatan berbagai lahan kosong dan bekas kawasan terbangun milik publik.
Kemudian, sosialisasi dan pendampingan masyarakat untuk mengisi ruang kosong dengan penanaman vegetasi, kerja sama dengan pihak swasta berupa penyediaan berbagai variasi rekreasi pada RTH, serta penyediaan RTH private seperti perumahan, perkantoran, hotel, dan lain-lain.
"Untuk memenuhi standar RTH kota, masyarakat dapat ikut berperan. Peran pemerintah tentunya yang mengatur, menerapkan kebijakan, mengevaluasi, atau monitoring. Masyarakat dalam hal ini bisa swasta, kelompok masyarakat, ataupun warga kota dapat menyediakan lahan, melakukan pembangunan, dan pemeliharaan RTH sendiri," ujarnya.
Menurutnya, peran individu bisa menjadi tenaga ahli, sedangkan peran swasta yang akan membangun lokasi usaha dengan area yang luas. Ini perlu menyertakan konsep pembangunan RTH dan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, dalam membangun dan memelihara RTH.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Seorang nelayan ditemukan selamat setelah hanyut dua hari
- Publik Digemparkan oleh Video Kontroversi pada KTT D-8, Delegasi Erdogan diduga Sengaja Keluar Saat Prabowo Berpidato
- 4 Kebiasaan Buat Berat Badan Turun Lebih Cepat
- Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- Usai Diterjang Siklon Dahsyat, 1.300 Polisi Militer Dikerahkan ke Mayotte, Prancis