Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Senin (31/10), menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Tim penasihat hukum Brigjen PolHendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini.
"Iya (sidang etik hari ini)," kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen PolHendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.
"Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri," ujar Henry.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya