BPOM Umumkan Distributor Bahan Baku PG Tak Penuhi Syarat
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito
BPOM menyatakan distributor bahan baku pelarut Propilen Glikol yang mengandung EG dan DEG yakni CV Samudra Chemical tidak memenuhi syarat.
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengumumkan distributor bahan baku pelarut propilen glikol (PG) mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak memenuhi syarat. Distributor tersebut yaitu CV Samudra Chemical (SC).
"Dari uji laboratorium CV SC, kami menemukan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG sangat jauh dari persyaratan," ujar Penny, dalam konferensi pers, Rabu (9/11).
Dia menerangkan, 9 dari 12 sampel bahan baku mengandung PG, memiliki cemaran EG dan DEG berkisar antara 52 persen sampai 99 persen. Angka tersebut jauh dari ambang batas cemaran EG dan DEG yaitu 0,1 miligram.
"Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG dan DEG bukan PG. Ada aspek pemalsuan, label PG padahal dalamnya EG dan DEG yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian tentunya," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya