BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik-V
Vaksin Sputnik-V
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V pada Rabu (25/8).
Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia, menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.
"EUA vaksin Sputnik-V sudah keluar tepatnya pada hari ini," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja bersama DPR.
BPOM mengizinkan vaksin Sputnik-V digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas dengan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga pekan.
"Untuk efikasinya, data uji klinis fase ketiga menunjukkan vaksin Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen," ujar Penny.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya