Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPOM Tangsel Temukan Ikan Kaleng yang Dilarang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGSEL - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan masih menemukan sejumlah ikan kaleng yang peredarannya sudah dilarang.

"Dari sampel yang kami periksa sedikitnya masih terdapat tiga toko sembako di Pasar Modern BSD City yang menjual ikan kaleng atau sarden atau makarel yang sudah dilarang karena mengandung cacing," kata Aditya perwakilan BPOM Banten saat melakukan pemeriksaan beberapa merek sarden di Kota Tangerang Selatan, Kamis (5/4).

Aditya menjelaskan dari hasil sidak sejumlah pedagang mengaku sedang melakukan proses permohonan pengembalian (retur) kepada distributor yang memasok ikan kemasan tersebut.

"Sementara ini, kami belum mengenakan sanksi hukum bagi para pedagang Sembako tersebut, Mereka baru diberikan teguran karena masih menjual barang yang dilarang," ujar dia.

Aditya memberikan waktu tujuh hari bagi para pedagang untuk melakukan "retur" barang-barang yang dilarang.

Aditya juga mengungkapkan sidak yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut keluhan dari masyarakat mengenai cacing parasit yang ada di dalam ikan kemasan.

BPOM Indonesia telah melakukan imbauan kepada seluruh pemilik toko sembako untuk menarik produk ikan kaleng. "Pengawasan akan terus dilakukan, ditambah dengan melakukan inpeksi mendadak. Sehingga bisa dengan mudah menemukan kalau ada pedagang yang masih mencoba menjual produk yang sudah dilarang," ujar dia.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top