BPOM Sebut Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Lindungi Kesehatan Masyarakat
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan alasan pelabelan Bisfenola A (BPA) pada galon guna ulang. Pelabelan BPA atau bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.
"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam keterangannya dikutip Jumat (3/6).
Rita menjelaskan, draft regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.
"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.
Pernyataan tersebut merespons pandangan miring lobi industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang notabene bebas BPA.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya