Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPKD Rejang Lebong Targetkan 100 Aset Daerah Miliki Sertifikat

📅 Senin, 08 Jul 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPKD Rejang Lebong Targetkan 100 Aset Daerah Miliki Sertifikat Doc: ANTARA/dokumen
Ket. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Bengkulu.

Rejang Lebong - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2024 ini menargetkan 100 aset milik daerah setempat memiliki sertifikat.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan aset daerah yang akan diterbitkan sertifikat tersebut berupa gedung puskesdes, sekolah, dan tanah bawah jalan.

"Pada tahun 2024 ini ada 100 aset daerah yang ditargetkan untuk diterbitkan sertifikatnya, saat ini sudah ada 81 bidang yang dokumennya sudah dalam proses di BPN Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, sertifikasi aset milik daerah ini penting dilakukan untuk tertib administrasi dan tercatat sebagai aset milik Pemkab Rejang Lebong dengan bukti hak berupa sertifikat.

"Selain itu adanya alat bukti hak berupa sertifikat tanah ini akan memberikan pengamanan terhadap aset daerah, agar tidak diklaim oleh pihak lain sebagai milik mereka," katanya pula.

Sejauh ini dari 100 bidang aset yang akan diterbitkan sertifikatnya, kata Dodi, sudah ada 81 bidang yang dalam proses di BPN Rejang Lebong, sedangkan yang lainnya masih dalam persiapan pengajuan.

Menurut dia, dari 81 dokumen aset yang telah disampaikan di BPN Rejang Lebong tersebut, sebanyak 39 bidang sudah selesai tahap verifikasi dan siap diserahkan kembali ke Pemkab Rejang Lebong.

Kemudian 42 bidang masih proses pengukuran bidang dan verifikasi, serta delapan bidang lainnya baru didaftarkan ke BPN pada bulan Juni lalu.

Dalam program sertifikasi aset daerah ini, pihaknya terhitung Januari lalu secara bertahap setiap bulannya mengusulkan 10 bidang aset untuk diterbitkan sertifikatnya di BPN setempat, dengan anggaran yang disiapkan dari APBD Rejang Lebong 2024 sebesar Rp48 juta.

Pada program sertifikasi aset yang diberikan batas waktu paling lambat hingga September 2024 itu, di antaranya 59 bidang berupa tanah bawah jalan, sedangkan sisanya berupa tanah untuk bangunan seperti sekolah, puskesdes, dan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

44 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.