BPKD Rejang Lebong Targetkan 100 Aset Daerah Miliki Sertifikat
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Bengkulu.
Foto: ANTARA/dokumenRejang Lebong - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2024 ini menargetkan 100 aset milik daerah setempat memiliki sertifikat.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan aset daerah yang akan diterbitkan sertifikat tersebut berupa gedung puskesdes, sekolah, dan tanah bawah jalan.
"Pada tahun 2024 ini ada 100 aset daerah yang ditargetkan untuk diterbitkan sertifikatnya, saat ini sudah ada 81 bidang yang dokumennya sudah dalam proses di BPN Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, sertifikasi aset milik daerah ini penting dilakukan untuk tertib administrasi dan tercatat sebagai aset milik Pemkab Rejang Lebong dengan bukti hak berupa sertifikat.
"Selain itu adanya alat bukti hak berupa sertifikat tanah ini akan memberikan pengamanan terhadap aset daerah, agar tidak diklaim oleh pihak lain sebagai milik mereka," katanya pula.
Sejauh ini dari 100 bidang aset yang akan diterbitkan sertifikatnya, kata Dodi, sudah ada 81 bidang yang dalam proses di BPN Rejang Lebong, sedangkan yang lainnya masih dalam persiapan pengajuan.
Menurut dia, dari 81 dokumen aset yang telah disampaikan di BPN Rejang Lebong tersebut, sebanyak 39 bidang sudah selesai tahap verifikasi dan siap diserahkan kembali ke Pemkab Rejang Lebong.
Kemudian 42 bidang masih proses pengukuran bidang dan verifikasi, serta delapan bidang lainnya baru didaftarkan ke BPN pada bulan Juni lalu.
Dalam program sertifikasi aset daerah ini, pihaknya terhitung Januari lalu secara bertahap setiap bulannya mengusulkan 10 bidang aset untuk diterbitkan sertifikatnya di BPN setempat, dengan anggaran yang disiapkan dari APBD Rejang Lebong 2024 sebesar Rp48 juta.
Pada program sertifikasi aset yang diberikan batas waktu paling lambat hingga September 2024 itu, di antaranya 59 bidang berupa tanah bawah jalan, sedangkan sisanya berupa tanah untuk bangunan seperti sekolah, puskesdes, dan lainnya.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim