Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyimpangan

BPK Fokus Periksa Area Berisiko Cukup Tinggi

Foto : ISTIMEWA

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko (rist based audit/RBA), berfokus pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi. Pemeriksaan lain, pada hal yang juga berdampak pada penyajian LK tahun 2022, antara lain pengendalian intern.

"Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan," kata anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dalam entry meeting, di Kantor Pusat BPK, dikutip dari lama resmi BPK, Jakarta, Minggu (12/2).

Seperti dikutip dari Antara, Daniel mengatakan selain pengendalian intern, terdapat empat area lainnya yang menjadi fokus pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022.

Menurut Daniel, empat area tersebut adalah temuan-temuan yang berulang, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, situasi dan/atau peristiwa yang berindikasi kecurangan dan menilai dampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, serta pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Sembilan Lembaga

Entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II (AKN) BPK menandai dimulainya pemeriksaan atas LK tahun 2022. Pada kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting pada sembilan entitas pemeriksaan di lingkungan AKN II BPK.

Entitas pemeriksaan tersebut, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Standardisasi Nasional.

"Dalam menilai sistem pengendalian intern (SPI), salah satu unsur yang dievaluasi adalah terkait efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk itu, masing-masing kementerian/lembaga diharapkan dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan yang sudah cukup lama," ujar Daniel.

Hal lain yang ditekankan BPK adalah pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan. Menurut Daniel, dokumen dan data penting bagi pemeriksa BPK sebagai bukti pendukung dalam memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan, apakah terdapat penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan pengendalian intern, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top