BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian ke Nasabah BPR DP Taspen
Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang
"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.
(IKN/TSR)
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya