Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Pastikan PPNPN Melek Program JKN-KIS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta Selatan, Jamkesnews - Sebagai upaya peningkatan pemahaman tentang program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes, PDT dan Transmigrasi RI), BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi yang diselenggaran pada Kamis (12/08).

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan pertemuan kedua kalinya bersama tim BPJS Kesehatan, sesuai dengan instruksi dari Bapak Sekretaris Jenderal beberapa waktu lalu untuk melakukan edukasi kembali kepada PPNPN. Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada jajaran pihak BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, karena telah berkenan untuk hadir kembali menjadi narasumber sosialisasi Program JKN-KIS," buka Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemendes, PDT dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto saat memberikan kata pengantar.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cavbang Jakarta Selatan, Tri Mulianto menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Menurutnya, dengan adanya upaya yang sosialisasi yang dilakukan, hal tersebut dapat bermanfaat untuk banyak informasi yang tersampaikan kepada rekan-rekan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendes, sehingga memahami betul mengenai kepesertaan khususnya bagi PPNPN.

"Menjadi peserta JKN-KIS merupakan hal yang penting, karena biaya pelayanan kesehatan kian meningkat dan tidak dapat ditawar seperti halnya perdagangan. Maka dari itu Program JKN-KIS berperan sebagai pelindung dari tingginya biaya pelayanan kesehatan tersebut," jelas Tri.

Tri menambahkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, skema iuran kepesertaan PPU PN adalah 1% dipotong dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya dan 4% dibayarkan oleh negara. Kemudian pada status kepesertaan PPNPN dapat menanggung 5 orang keluarga inti terdiri dari istri atau suami yang sah serta anak kandung, tiri dan/atau angkat yang sah yang belum menikah maupun bekerja.

"Untuk kelas rawat kepesertaan Bapak/Ibu PPNPN, hanya terdapat 2 jenis, yakni hak kelas rawat 1 bagi yang berpenghasilan 4 juta ke atas dan kelas rawat 2 bagi yang berpenghasilan sampai dengan 4 juta. Kemudian untuk manfaat yang didapatkan oleh Bapak/Ibu sekalian, mulai dari pelayanan tingkat pertama sampai dengan pelayanan tingkat lanjutan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis dari pihak fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan," lanjut Tri.

Sebagai informasi tambahan, tidak luput disampaikan kanal pelayanan secara tanpa tatap muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan demi mempermudah peserta, baik untuk peserta yang ingin melakukan proses administrasi kepesertaan maupun mendapatkan pelayanan kesehatan cukup menggunakan gawai kesayangan tanpa harus keluar rumah. Adapun kanal-kanal tersebut terdiri dari Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Asistan JKN (CHIKA) 0811-8750-400 dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Komentar

Komentar
()

Top