Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Kesehatan l Pemprov Pastikan Pasien BPJS Tetap Dilayani

BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD Jakarta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Koordinasi tidak maksimal antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan jadi penyebab terhentinya kerja sama BPJS dengan tiga RSUD Jakarta.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan sementara kerja sama dengan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta karena alasan akreditasi. Tiga rumah sakit yang dimaksud, yaitu RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan RSUD Cipayung, Jakarta Timur.

"Dua RSUD itu (RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama) memang sebelum Desember 2018 sudah kerja sama, tapi tertunda karena belum akreditasi. Sementara RSUD Cipayung masih menunggu kredensial (pengesahan)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, di Jakarta, Senin (7/1).

Sementara khusus untuk RSUD Cipayung dari semula memang belum melayani pasien BPJS Kesehatan karena masih dalam proses kredensial dan tergolong baru.

Khafifah menjelaskan sesuai surat dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 31 Desember 2018, kerja sama dengan RSUD Jati Padang untuk sementara tidak di perpanjang karena belum akreditasi.

Baca Juga :
Posko Pelayanan PPDB

Namun, pada tanggal 2 Januari 2019, pihaknya sudah rapat dengan BPJS Kesehatan dan BPJS menunggu surat rekomendasi susulan. "Tanggal 4 Januari (Jumat), rekomendasi susulan sudah datang untuk melanjutkan kerja sama BPJS dengan RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama, jadi Sabtu-Minggu tidak ada tindak lanjut. Hari Senin ini (7/1), perbaiki yang tertunda itu, saya belum cek. Kerja sama dihentikan sementara hingga tanda tangan kedua belah pihak," tukasnya.

Sebelumnya, Dinkes DKI telah mengirimkan surat ke Kemenkes RI bahwa tiga RSUD itu akan melakukan akreditasi di tahun 2019.

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki standar akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan manajemen.

Pasien BPJS

Meski kerja sama BPJS berhenti, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan tetap dilayani. "Itu pasien UGD enggak ditolak, tetap (dilayani) mau BPJS atau enggak," kata Khafifah.

Begitu juga rawat jalan yang sudah dirujuk tetap dilayani dan tidak dihentikan. "Kalau rawat inap sehabis rawat jalan yang sudah dirujuk ke situ (tiga RSUD), kalau mau rawat inap atau operasi, kita rujuk ke RS lain," katanya.

Terkait dengan penghentian kerja sama BPJS, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati mengatakan terhentinya kerja sama BPJS dengan tiga RSUD Jakarta, karena kurangnya koordinasi maksimal antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.

"Saya bicara secara umum, di awal tahun 2019 ada berita rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kontraknya tidak diperpanjang," kata Sabd.

Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa tidak ada koordinasi maksimal antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan Hal tersebut juga akibat adanya surat dari Kemenkes pada 31 Desember 2018 terkait pelayanan rumah sakit yang kemudian direspons BPJS Kesehatan dan mengirim surat ke Kemenkes pada 3 Januari 2019 untuk tidak dapat melanjutkan kerja sama sesuai regulasi.

Namun pada tanggal 4 Januari 2019, RS yang belum terakreditasi tetap direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya dan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. Hal ini seolah memperlihatkan kurangnya koordinasi berbagai pihak yang terlibat

"Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi kalau Kemenkes dan BPJS Kesehatan sebelumnya melakukan rapat koordinasi yang efektif," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top