Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BP2MI Cegah Keberangkatan 18 CPMI Ilegal

Foto : Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) berbincang bincang dengan sejumlah CPMI yang diselamatkan dari keberangkatan ilegal di Jakarta, Senin (14/8).

A   A   A   Pengaturan Font

''Para Calon Pekerja Migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- s.d. SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar 5 hingga 6 juta rupiah,'' tutur Benny.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi. Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

''Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum,'' ujarnya.

Untuk diketahui, turut diamankan terduga pelaku, adalah sebagai berikut Lk. MAY (Berperan sebagai perekrut dan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia). Pr. HK (Berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa). Lk. MM (Berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan).


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top