Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BP2MI Cegah Keberangkatan 18 CPMI Ilegal

Foto : Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) berbincang bincang dengan sejumlah CPMI yang diselamatkan dari keberangkatan ilegal di Jakarta, Senin (14/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Pemerintah mengimbau masyarakat tak langsung mempercayai tawaran kerja dari luar negeri ketika sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Upaya cek and ricek diperlukan agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

Terbaru, praktik jahat dari sindikat untuk menyelundupkan, memperdagangkan anak-anak bangsa ke luar negeri masih masif dilakukan. Senin, (14/8), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berhasil mengamankan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura.

''Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan,'' ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pres di Jakarta, Senin (14/8).

Benny menjelaskan, ditemukan sebanyak 18 Calon Pekerja Migran Indonesia di salah satu penampungan yang berada di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Di mana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) - BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan 16 (enam belas) orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

''Para Calon Pekerja Migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- s.d. SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar 5 hingga 6 juta rupiah,'' tutur Benny.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi. Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

''Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum,'' ujarnya.

Untuk diketahui, turut diamankan terduga pelaku, adalah sebagai berikut Lk. MAY (Berperan sebagai perekrut dan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia). Pr. HK (Berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa). Lk. MM (Berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top