Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Sewa Kapal

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Total USD163.733 dan Rp611,022 Juta

Foto : ANTARA/PUSPA PERWITASARI

DENGARKAN DAKWAAN I Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) setelah membantu perusahaan itu mendapatkan sewa kapal dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPR-RI periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso (BSP), didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap secara total sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) dan 611.022.932 rupiah dari sejumlah pihak. Uang suap ini diterima Bowo secara langsung atau melalui orang kepercayaannya dari pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Jaksa merincikan, Bowo menerima uang suap sebesar 163,733 dollar AS dan 311.022.932 rupiah dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI), dan Direktur PT HTK, Taufik Agistono. Uang ini diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Selanjutnya, jaksa menyebut Bowo menerima uang suap sebesar 300 juta rupiah dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Uang ini diberikan, kata Jaksa, karena Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis marine fuel oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd Persero.

Terima Gratifikasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top