Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bogor Rancang Kemudahan Investasi

Foto : ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti (pakai kerudung) saat menyerahkan berkas Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata dalam rapat paripurna internal di gedung dewan setempat, Senin (9/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Bogor Rancang Kemudahan Investasi

BOGOR - Pemberian insentif berupa keringanan pajak, bantuan modal, dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha tengah dirancang Kota Bogor. Ini termasuk penyediaan data, alokasi lahan, hingga bantuan teknis. Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) yang tengah dirancang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor bersama Pemkot.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, juga ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Daerah.

"Rancangan perda ini telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya," ujar Endah, Selasa (10/10). Endah menjelaskan bahwa Perda setelah disahkan akan memberi kepastian hukum. Selain itu, juga menjadi pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi.

Dia menginformasikan, Perda tersebut usulan DPRD yang mesti dibahas bersama Pemerintah Kota Bogor. Perda diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan. Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menaikkan daya saing daerah dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :
Kebakaran Pasar Induk

DPRD telah menggelar rapat paripurna internal untuk mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda tersebut. Endah menerangkan, berdasarkan rancangan dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top