Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bogor Bantu 114 Kasus Nonligitasi

Foto : ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Tim Bagian hukum Pemerintah Kota Bogor saat rapat koordinasi bersama tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bogor di Kota Bogor, Senin (4/9).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Ada 114 kasus nonlitigasi (masalah hukum yang diselesaikan di luar pengadilan) yang dihadapi masyarakat akan dibantu Pemkot Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Selasa (5/9), mengatakan bantuan hukum yang diberikan pemerintah untuk 114 kasus itu terkait masalah perdata.

"Bantuan hukum diberikan untuk macam-macam perkara perdata bagi masyarakat umum. Yang sedang berjalan ada 114 kasus," ujar Alma. Dia menerangkan bantuan hukum gratis ini, meliputi sengketa lahan, pembebasan lahan, utang piutang, perceraian, pinjaman online, perjanjian jual beli belum naik ke hak milik dan restorative justice.

Selain itu, bantuan hukum gratis Kota Bogor ini juga menyangkut perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan baik fisik maupun psikologis. Bantuan ini hasil kerja sama bagian hukum Pemerintah Kota Bogor dengan tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Bogor.

Lebih jauh, Alma menjelaskan, tahun ini, jumlah kasus nonlitigasi yang masuk ke bagian hukum menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 250 kasus.

"Tahun ini ada 144 kasus. Tahun lalu 250 kasus dan sudah selesai semua. Kasys tahun ini sedang berjalan," jelasnya.

Alma menyatakan, tim bantuan hukum Bogor berkomitmen membantu secara terbuka berbagai masalah masyarakat. Warga yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dapat menghubungi bagian hukum Pemerintah Kota Bogor.

"Layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Bogor. Sejauh ini kami selesaikan satu per satu dan rampung," ujar Alma.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top