![Bodohnya Penjahat yang Jual Burung Nuri Maluku Rp 1 Juta Lewat Medsos, Langsung Diciduk Polisi](https://koran-jakarta.com/images/article/bodohnya-penjahat-yang-jual-burung-nuri-maluku-rp-1-juta-lewat-medsos-langsung-diciduk-polisi-210702183757.jpeg)
Bodohnya Penjahat yang Jual Burung Nuri Maluku Rp 1 Juta Lewat Medsos, Langsung Diciduk Polisi
![Bodohnya Penjahat yang Jual Burung Nuri Maluku Rp 1 Juta Lewat Medsos, Langsung Diciduk Polisi](https://koran-jakarta.com/images/article/bodohnya-penjahat-yang-jual-burung-nuri-maluku-rp-1-juta-lewat-medsos-langsung-diciduk-polisi-210702183757.jpeg)
Foto : Istimewa
Ilustrasi burung nuri maluku.
"Namun demikian, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," ujar Endriadi.
Pada kesempatan itu, Kepala BKSDA DIY, Wahyudi, mengapresiasi langkah penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi. Hal itu dirasa penting untuk menghindari kepunahan terhadap keberadaan satwa-satwa langka tersebut.
"Jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan hewan-hewan tersebut," kata Wahyudi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya