Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

BNNP Bali Tangkap Gembong Pengedar Sabu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap salah satu gembong pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama I Nyoman Mahardika (31 tahun) pada Minggu (2/9) malam. Pada penangkapan tersebut, petugas mennyita barang bukti 613,6 gram sabu-sabu.

"Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, pukul 18.00 Wita. Saat digeledah sepeda motornya ditemukan satu boks di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat 263,6 gram," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar, Senin (3/9).

Dari hasil penangkapan itu, tambah Arta, petugas BNN kemudian menggeledah di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari penggeledahan ini, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekstasi beserta alat timbangannya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke BNNP Bali dan diperiksa. Dari pengakuan tersangka, dia mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel dengan berat satu kilogram. "Namun, barang bukti yang bisa kami sita dari tersangka hanya 613,6 gram sabu-sabu, yang merupakan sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," ujar Arta.

Pengakuan Tersangka

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Arta, dirinya diperintahkan seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu-sabu itu di Legian, Kuta. Selanjutnya Mahardika diperintahkan untuk mengantar barang ini sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.

"Kami di BNNP Bali juga menyelidiki nomor telepon dan nomor rekening tersangka untuk melihat transaksi dan pergerakan para sindikat penyalahgunaan narkoba ini," ujar Arta.

Tersangka mengatakan mendapat nomor telepon MM ini dari seseorang yang tidak dikenal, namun petugas BNNP Bali tidak percaya begitu saja dengan tersangka dan terus menyelidiki. Kepada petugas, tersangka mengaku baru enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu itu di wilayah Denpasar dan Badung, di mana kalangan pembeli yang ditarget dari kalangan swasta dan pelajar.

"Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan pengambilan sabu-sabu ini dengan jumlah yang besar," katanya.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top