Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 131 Kg Sabu

Foto : ANTARA/HO/Yudi Abdullah.

Barang bukti narkoba selundupan yang diamankan BNN Provinsi Sumsel.

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 131 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi, di perairan Sungai Musi, Sabtu (23/1) malam. Semua barang haram ini dikemas dalam 43 kantong plastik.

"Penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika dua tersangka kurir dan bandar yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus berada wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kabid Berantas BNN Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, di Palembang, Minggu (24/1).

Menurut Habi, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan pengembangan kasus oleh tim BNN Pusat bersama BNN Sumsel.

Setelah dilakukan koordinasi, tambah Habi, tim gabungan turun ke tempat kejadian perkara jalur sungai dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) dengan hasil cukup memuaskan.

Cukup Besar

Menurut Hadi, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk dikembangkan. Harus bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.

Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, tambah dia, kedua tersangka yang diamankan di BNN Sumsel dalam pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapat pasokan narkoba asal Malaysia dari jaringannya di Riau dikirim melalui jalur laut.

Barang terlarang itu, tambah Hadi, rencananya diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya. Untuk mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkoba, selain menggalakkan operasi pemberantasan pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada BNN atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar permukiman dan tempat aktivitasnya ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Masalah narkoba ini sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Masih saja, petugas menangkap para pengedarnya. Seperti yang dilakukan Kepolisian Resor Mimika, Papua, yang menahan seorang perempuan berinisial M alias Sella (27) dalam kasus transaksi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan M yang sedang hamil itu ditangkap petugas di Jalan Kartini, Timika pada Jumat (22/1) malam saat menunggu pembeli sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu.

"Saat kami amankan, dia mengakui sedang menunggu klien yang akan datang membeli sabu (sabu-sabu). Yang bersangkutan sekarang diamankan di Polres Mimika dan masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Mansur.

Ia menyebut M nekat beraksi, meski suaminya saat ini meringkuk di tahanan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Suaminya, BA, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 14 Januari lalu.

Selama Januari 2021, tambah Mansur, Polres Mimika menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Timika dan sekitarnya. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top