BNN Banten musnahkan 21 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia
Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari
Press relese Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan 21 kilogram lebih narkoba jenis sabu, di kantor BNN Banten, Rabu (24/4/2024).
Dari hasil pengakuan tersangka, sabu tersebut milik S (52) yang merupakan warga binaan, atas hal tersebut BNN Banten berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang.
"S merupakan narapidana yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kepemilikan ganja yang dijerat penjara selama 20 tahun," katanya.
Ia mengatakan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut kemudian barang dari Aceh dikirim menggunakan Innova dimasukkan ke tangki yang sudah dimodifikasi sehingga bisa lolos.
"Awalnya 33 kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Aceh, dan sudah beredar 13 kilogram sabu, dan yang berhasil dimusnahkan yakni 21 kilogram sabu. Dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 84.278 generasi muda," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif
Komentar
()Muat lainnya