Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Polisi Temukan Pil Ekstasi Jenis Baru

BNN Amankan Bandar Besar Sabu di LP Pontianak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengembangan kasus penangkapan suami istri terlibat peredaran narkoba, BNN mengamankan bandar sabu yang menjadi penghuni LP Pontianak.

PONTIANAK - BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan bandar narkotika yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, HR. Pengungkapan kasus tersebut berawal Jumat (6/4) sekitar pukul 02.14 WIB, dengan diamankannya suami istri berinisial BSR (suami) dan LN (istri) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.

"Pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia ini dengan total enam tersangka. Salah satu tersangkanya adalah bandar besar atau pemesan barang haram itu, HR salah seorang penghuni LP Kelas IIA Pontianak," kata Plt Kepala BNN Provinsi Kalbar, M Ekasurya Agus, di Pontianak, Selasa (10/4).

Menurut Agus, kedua suami istri tersebut diduga sebagai kurir yang ditugaskan oleh JM, warga Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau. Dari hasil pengembangan, diamankan tersangka lainnya, JM yang berperan sebagai sales penjualan sabu-sabu, ST sebagai kepala gudang penyimpanan sabu-sabu, dan TR yang berperan menyerahkan sabu-sabu itu kepada suami istri tersebut, atas perintah tersangka ST.

"Dari pengembangan selanjutnya, tersangka JM mengakui kalau barang haram itu dipesan oleh tersangka HR yang berada di Pontianak atau tepatnya penghuni LP Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama," kata Agus.

Setelah tim BNN Provinsi Kalbar meringkus para tersangka yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut di Entikong, tambah Agus, tim langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas IIA Pontianak untuk mengamankan tersangka HR. Kini tersangka HR bersama-sama lima tersangka lain sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Jenis Baru

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan polisi menemukan narkoba berbentuk pil ekstasi jenis baru beredar di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu. Beberapa waktu lalu ditemukan 1.000 butir pil ekstasi jenis baru dari sejumlah tersangka. Ekstasi ini sedang dilakukan uji laboratorium forensik dan pengembangan kasus.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengimbau masyarakat untuk mewaspadai narkoba jenis baru itu dan memerintahkan anggota Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran di satuan wilayah untuk memperketat pengawasan peredaran gelap narkoba baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

"Jaringan pengedar narkoba terus mencari celah mendistribusikan barang terlarang hingga ke penggunanya melalui berbagai cara. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan memperketat pengawasan jalur peredarannya dan tempat-tempat penggunaannya," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menjelaskan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terus digalakkan sehingga dapat diminimalkan timbulnya korban baru. Berdasarkan kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Sumsel ini melalui berbagai jalur, selain memperketat pengawasan pihaknya juga mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Menurut Zulkarnain, dengan adanya perhatian dan upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dapat menekan jumlah pencandu baru. Langkah ini juga diharapkan dapat menghukum orang-orang yang terbukti terlibat dalam jaringan produksi dan pengedar barang terlarang itu secara maksimal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman mengatakan pihaknya berupaya megembangkan kasus penggagalan peredaran 1.180 pil ekstasi jenis baru yang diamankan dari dua tersangka di kawasan permukiman Sukarami Palembang awal April 2018. Kasus tersebut akan diusut tuntas dengan menggali keterangan dari dua tersangka, yakni Imam Darmawan dan Agus Andri. Digali siapa yang terlibat sebagai pengedar dan pemasok atau pembuat barang terlarang itu.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top