Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Industri I Jumlah Sektor Industri Pemegang BMDTP Bertambah Jadi 41 Sektor

BMDTP Kurangi Impor Bahan Baku

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian fasilitas BMDTP kepada sektor industri guna mengoptimalkan nilai tambah dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.

Jakarta - Jumlah sektor industri yang mengantongi fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) saat ini meningkat menjadi 41 sektor yang terdiri dari 217 perusahaan, meningkat dari Februari lalu yang baru 27 sektor. Dengan peningkatan tersebut, target pemerintah untuk memperkuat industri hulu dan menekan impor bahan baku semakin nyata.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara, menyebutkan fasilitas ini diberikan kepada sektor industri dengan tujuan untuk mengoptimalkan nilai tambah industri di dalam negeri serta meningkatkan daya saing industri nasional serta nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Selanjutnya, pemberian fasilitas tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja domestik, menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi beban atau cost bea masuk untuk bahan baku, bahan penolong, komponen yang diperlukan bagi industri.

"Diharapkan fasilitas BMDTP ini juga akan menumbuhkan industri hulu yang memproduksi bahan baku atau penolong yang selama ini diimpor," ungkap Ngakan, di Jakarta, Kamis (17/5)

Adapun manfaat dari fasilitas BMDTP bagi pelaku usaha, lanjut Ngakan, adalah meningkatnya produksi dan nilai penjualan. Dia mencontohkan, di sektor industri resin, CPC, karpet, alsintan, produk elektronika, serat optik dan peralatan telekomunikasi, jumlah produksi pada 2016 bisa meningkat hingga 7,74 persen dari tahun sebelumnya.

Manfaat lain yang didapatkan melalui pemberian fasilitas BMDTP, yakni peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, setoran pajak industri pembuatan resin, bahan kimia khusus, amplas, alsintan, sepeda, produk elektronika dan peralatan telekomunikasi pada 2016 meningkat 35,20 persen atau senilai 488 miliar rupiah jika dibandingkan 2015.

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal untuk memacu produktivitas dan daya saingnya, terlebih lagi bagi yang akan melakukan investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.

Untuk itu, pada Februari lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018.

Proses Finalisasi

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih melakukan finalisasi untuk aturan insentif bagi pelaku industri yang akan berinvestasi. Fasilitas yang akan diberikan berupa tax allowance, tax holiday, hingga super deductible tax.

"Masih tahap finalisasi karena KBLI lebih diperjelas, berapa jumlah sektornya, kemudian juga dasar hukumnya," ujarnya.

Pengelompokan sektor industri yang akan mendapat fasilitas perpajakan tersebut, nantinya diatur dalam bentuk PP. Menperin meyakini, insentif yang tengah disiapkan pemerintah mampu juga mendorong peningkatan ekspor produk manufaktur nasional.

"Salah satu yang dibahas bagaimana memacu ekspor, fasilitas apa yang diberikan untuk memacunya. Apalagi pemerintah saat ini fokus pada pengembangan industri padat karya berorientasi ekspor," tutup Airlangga.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top