![BKSDA Maluku serah terima 26 ekor satwa di Pelabuhan laut Sanana](https://koran-jakarta.com/images/article/bksda-maluku-serah-terima-26-ekor-satwa-di-pelabuhan-laut-sanana-231030231820.jpeg)
BKSDA Maluku serah terima 26 ekor satwa di Pelabuhan laut Sanana
![BKSDA Maluku serah terima 26 ekor satwa di Pelabuhan laut Sanana](https://koran-jakarta.com/images/article/bksda-maluku-serah-terima-26-ekor-satwa-di-pelabuhan-laut-sanana-231030231820.jpeg)
Foto : ANTARA/Winda Herman
Penyerahan satwa di Pelabuhan Sanana.
Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif
Komentar
()Muat lainnya