BKKBN Antisipasi Bonus Demografi
Hasto Wardoyo
Ia mengungkapkan selama ini Indonesia belum memiliki GDPK. Adapun grand design kependudukan, lanjut ia, pernah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 GDPK hanya saja proses tindak lanjutnya masih belum maksimal.
"Makanya kami merasa GDPK ini sangat penting karena ini masalah kependudkan dan kompleksitasnya banyak. Kalau tidak dibuat haslinya belum tentu baik, apalagi kalau tidak ada perencanaan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, BKKBN, Dwi Listyawadani menargetkan draf GDPK selesai pada tahun 2019 ini. Ia juga menyebut beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan GDPK ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sosial. ruf/E-3
Komentar
()Muat lainnya