Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bisa Terlaksana Benar Apa Enggak Ini? Menperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Foto : Foto : ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN

OPERASI PASAR MINYAK GORENG CURAH I Pekerja melayani warga yang membeli minyak goreng curah saat digelar operasi pasar di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (21/3). Operasi pasar minyak goreng curah yang digelar Pemda setempat bekerja sama dengan pihak distributor itu menyalurkan lima ton minyak goreng curah yang dijual seharga 13 ribu rupiah per liter.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat sedang susah karena harga minyak goreng kemasan melambung tinggi. Tukang gorengan di Yogya mengeluh sebab harga gorengan Rp 2000 dapat 3 bisa naik menjadi Rp 1000 dapat 1 sehingga penjualan bisa menurun drastis.

"Nah saya takut kalau naik nanti konsumen jadi tidak berani beli. Tapi kalau tidak naik susah nyari minyak goreng curah, susah sekali," kata Sulit, pedagang gorengan di Jalan Godean, Yogya, Senin (22/3).

Tapi ada kabar baik ini. Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian(Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

"Itu adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhanmasyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/3) dikutip dari rilis Kemeninfo.

"Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," jelas Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-ratacrude palm oilpada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari. (YK/N-3)


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top